Kamis, 15 Juni 2017

NELAYAN DESA KABAU RESAH DENGAN PUKAT HARIMAU DPD KNPI DESAK DINAS KELAUTAN & PERIKANAN KAB. KEP. SULA MENINJAU KEMBALI ALAT TANGKAP, IRAWAN HONGARTA (CUWAN)



(Saiful Sibela)
(Wakbid Kalutan & Perikanan DPD KNPI Kab. Kep. Sula .

Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) menegaskan pentingnya perhatian atas daya dukung dan kelestarian sumber daya perikanan untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Hal itu sejalan dengan dengan UU No 31 Tahun Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Dalam Pasal 9 Ayat (1) UU tersebut disebutkan: “Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia“.
Berdasarkan undang undang tersebut maka kami dpd knpi kabupaten kepulauan sula dengan ini meminta secara tegas kepada dinas kelautan dan perikanan kabupaten kepulauan sula untuk melakukan pengawasan kepada pelaku pengusahan ikan yang menggunakan jaring pukat harimau yang dapat merusak biota laut dalam hal ini bapak Irawan Hongarta (cuwan) sudah beberapa kali melakukan penangkapan ikan dengan mengunakan pukut haimau di wilayan pesisir desa kabau kecamatan sula besi barat dengan alat tengkapan tersebut warga setempat selalu mengeluh dengan keberadan bapak cuwan sebagai pelaku pengusaha ikan. Selain itu kami dpd knpi meminta juga kepda dinas kelutan dan perikanan kabupaten kepulauan sula untuk memanggil bapak cuwan dan sementara waktu menahan alat tangkapnya yang berjenis pukat harimau tersebut, Karena dengan alat tangkap tersebut berdampak pada menurnyanya hasil tangkap nelayan lokal dan merusak terumbuh karang dan pukat hariamau menangkap seluruh ukuran ikan sehingga mengakibatkan  keberlangsungan ikan. hal dihawatirkan akan mengganggu kelestarian ikan Karena ikut menajaring ikan mudah yang masih berpotensi untuk tumbuh dan bertelur.
Sejalan dengan tindakan bapak cuwan yang mebuat resah masyarakat nelayan desa kabau jika sikap dpd knpi baupaten kepualaun sula ini dinas kelautan dan perikanan dan bapak cuwan tidak mengindahkan maka kami dpd knpi akan membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk memanggil bapak cuan dan menahan alat tangkapnya sebab ada sanknsi hukumnya Karena  tindaknya masuk pada unsur  pidana perikanan terkait penggunaan alat tangkap trawl ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 100B. Pasal tersebut menyatakan: “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudidaya ikan kecil dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)“. Dan Pasal 85 yang mengatur jika perbuatan itu dilakukan oleh orang. Pasal itu menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)“.. selain sanksi hukum perbuatan bapak cuan ini telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets)
(Wakbid Kalutan & Perikanan DPD KNPI Kab. Kep. Sula . Saiful Sibela)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PROPOSAL BANTUAN ALAT TANGKAP IKAN KELOMPOK NELAYAN MANATOL DESA WAI IPA

  PROPOSAL BANTUAN ALAT TANGKAP IKAN KELOMPOK NELAYAN MANATOL DESA WAI IPA No        : 01/KNPW/V/2017                     ...