(Saiful Sibela)
(Wakbid Kalutan & Perikanan DPD KNPI
Kab. Kep. Sula .
Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan
Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) menegaskan pentingnya
perhatian atas daya dukung dan kelestarian sumber daya perikanan untuk
dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Indonesia. Hal itu sejalan dengan dengan UU No 31 Tahun Tahun 2004 juncto
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Dalam Pasal 9 Ayat (1) UU tersebut disebutkan: “Setiap
orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat
penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak
keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia“.
Berdasarkan undang undang tersebut maka kami dpd
knpi kabupaten kepulauan sula dengan ini meminta secara tegas kepada dinas
kelautan dan perikanan kabupaten kepulauan sula untuk melakukan pengawasan
kepada pelaku pengusahan ikan yang menggunakan jaring pukat harimau yang dapat
merusak biota laut dalam hal ini bapak Irawan Hongarta (cuwan) sudah beberapa
kali melakukan penangkapan ikan dengan mengunakan pukut haimau di wilayan
pesisir desa kabau kecamatan sula besi barat dengan alat tengkapan tersebut
warga setempat selalu mengeluh dengan keberadan bapak cuwan sebagai pelaku
pengusaha ikan. Selain itu kami dpd knpi meminta juga kepda dinas kelutan dan
perikanan kabupaten kepulauan sula untuk memanggil bapak cuwan dan sementara
waktu menahan alat tangkapnya yang berjenis pukat harimau tersebut, Karena
dengan alat tangkap tersebut berdampak pada menurnyanya hasil tangkap nelayan
lokal dan merusak terumbuh karang dan pukat hariamau menangkap seluruh ukuran ikan
sehingga mengakibatkan keberlangsungan ikan.
hal dihawatirkan akan mengganggu kelestarian ikan Karena ikut menajaring ikan
mudah yang masih berpotensi untuk tumbuh dan bertelur.
Sejalan dengan tindakan bapak cuwan yang mebuat
resah masyarakat nelayan desa kabau jika sikap dpd knpi baupaten kepualaun sula
ini dinas kelautan dan perikanan dan bapak cuwan tidak mengindahkan maka kami
dpd knpi akan membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk memanggil bapak
cuan dan menahan alat tangkapnya sebab ada sanknsi hukumnya Karena tindaknya masuk pada unsur pidana perikanan terkait penggunaan alat
tangkap trawl ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 100B. Pasal tersebut
menyatakan: “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang
dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudidaya ikan kecil dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)“. Dan Pasal 85 yang
mengatur jika perbuatan itu dilakukan oleh orang. Pasal itu menyebutkan: “Setiap
orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan
alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan
merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)“.. selain sanksi hukum
perbuatan bapak cuan ini telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan
Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets)
(Wakbid Kalutan & Perikanan DPD KNPI Kab.
Kep. Sula . Saiful Sibela)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar