Jumat, 16 Juni 2017

PROPOSAL BANTUAN ALAT TANGKAP IKAN KELOMPOK NELAYAN MANATOL DESA WAI IPA



 PROPOSAL
BANTUAN ALAT TANGKAP IKAN
KELOMPOK NELAYAN MANATOL
DESA WAI IPA

No       : 01/KNPW/V/2017                                       
Lamp   : 1 (Satu) Berkas                                            
Hal      : Mohon Bantuan                                                                                         
                                                                                                   Kepada Yth:
                                                                                        Bapak Kadis Kelautan dan Perikanan
                                                                                                   Kab. Kep. Sula
                                                                                                   Di
                                                                                                        Tempat
            Assalamualaikum, Wr.Wb
            Dengan Hormat,
Dalam upaya peningkatan penangkapan produksi usaha tangkap perikanan di Desa Wai Ipa Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, maka dengan ini kami dari Kelompok Nelayan Pante Wai Ipa, Desa Wai Ipa mengajukan permohonan berupa alat tangkap perikanan untuk nelayan.
Oleh karena itu sudi kiranya Bapak dapat mengabulkan  permohonan kami ini dan, guna meningkatkan hasil tangkap nelayan dan meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan pada kelompok kami.
Demikianlah surat permohonan ini kam buat, dengan disertai proposal sebagai bahan pertimbangan bagi Bapak dan atas bantuan dan pertimbangan dari Bapak diucapkan terima kasih.
            Wassalamualaikum, Wr.Wb.
Pengurus Kelompok Nelayan Manatol
Desa Wai Ipa

                                                                                               Wai Ipa, 15 Juni 2017


                                    Ketua                                                  Sekretaris

                                Fauji Ipa                                            Jumadi Buamona
Mengetahui
Pemerintahan Desa Wai Ipa


ADISEN IPA
Kepala Desa

PROPOSAL
BANTUAN ALAT TANGKAP IKAN
KELOMPOK NELAYAN PANTE WAI IPA
DESA WAI IPA
PENDAHULUAN
Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah perairan mencapai tiga perempat dari total luas wilayah, mempunyai kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan yang melimpah dan dapat menjadi andalan untuk mendukung pembangunan nasional. Pembangunan kelautan dan perikanan tersebut dilaksanakan untuk mewujudkan 3 (tiga) misi utama, yakni: (1) kedaulatan (sovereignity), (2) keberlanjutan (sustainability), dan (3) kesejahteraan (prosperity).   Salah satu sub sektor yang mempunyai peran penting dalam menunjang pelaksanaan pembangunan kelautan dan perikanan adalah perikanan tangkap. Sub sektor ini sangat strategis sebagai  penyedia bahan pangan bergizi, lapangan perkerjaan bagi masyarakat serta memberikan kontribusi dalam menghasilkan penerimaan negara. 

Kabupaten kepulauan sula memeliki potensi keluatan dan perikanan yang sangat beragam dan dikatagorikan sebagai perikanan rakyat, perikanan rakyat ini Karena sebagaian masyarakat kabupaten kepulauan berprofesi sebagai masyarakat nelayan dan menempati wilayah pesisir. Dengan potensi laut yang begitu Beragam sudah barang tentu memberikan nilai ekonomi kepada nelayan kecil ditingkat desa dan khusnya nelayan di desa wai ipa, kami yang tergabung dalam kelompok nelayan pante wai ipa desa wai ipa saat ini masi memiliki pendapatan ekonomi yang masi sangat rendah olehnya itu kami melihat usaha perikanan sebagai peluang untuk dapat meningkatkan taraf ekonomi keseharian kami dan mendorong program pemerintah daerah untuk menjadikan kabupaten kepulauan sula sebagai daerah industri khusnya di sektor perikanan sebagaimana instruksi Presiden INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN INDUSTRI PERIKANAN NASIONAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Dalam rangka percepatan pembangunan industri perikanan nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik nelayan, pembudidaya, pengolah maupun pemasar hasil perikanan, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan devisa negara dengan ini menginstruksikan Kepada: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman; 3. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 4. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 5. Menteri Dalam Negeri; 6. Menteri Luar Negeri; 7. Menteri Keuangan; 8. Menteri Perhubungan; 9. Menteri Perindustrian; 10. Menteri Perdagangan; 11. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 12. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 13. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 14. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 15. Menteri Kelautan dan Perikanan; 16. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 17. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 18. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 19. Jaksa Agung Republik Indonesia; 20. Kepala Badan Keamanan Laut; 21. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 22. Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan RI; 23. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; 24. Para Gubernur; dan 25. Para Bupati/Walikota. Untuk:

PERTAMA: Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga untuk melakukan percepatan pembangunan industri perikanan nasional, melalui: a. peningkatan produksi perikanan tangkap, budidaya, dan pengolahan hasil perikanan; b. perbaikan distribusi dan logistik hasil perikanan dan penguatan daya saing; c. percepatan penataan pengelolaan ruang laut dan pemetaan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sesuai dengan daya dukung dan sumber daya ikan dan pengawasan sumber daya perikanan; d. penyediaan sarana dan prasarana dasar dan pendukung industri perikanan nasional; e. percepatan peningkatan jumlah dan kompetensi sumber daya manusia, inovasi ilmu pengetahuan, dan teknologi ramah lingkungan bidang perikanan; f. percepatan pelayanan perizinan di bidang industri perikanan nasional; dan g. penyusunan rencana aksi percepatan pembangunan industri perikanan nasional.

KEDUA: 1. Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan: a. evaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran dalam negeri dan ekspor hasil perikanan, dan tambak garam nasional; b. penyusunan road map industri perikanan nasional, penetapan lokasi, dan masterplan kawasan industri perikanan nasional sebagai proyek strategis nasional; c. pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana perikanan di kawasan industri perikanan nasional dan mengundang investor dalam dan luar negeri; d. peningkatan produksi perikanan tangkap dan budidaya untuk mendukung ketersediaan bahan baku industri dan konsumsi; e. perluasan pelaksanaan Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN); f. perluasan jejaring untuk perdagangan internasional; g. peningkatan konsumsi ikan nasional; h. peningkatan skala usaha nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar hasil perikanan skala usaha kecil dan menengah secara terkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. i. percepatan penerapan sistem jaminan mutu, keamanan hasil perikanan, dan nilai tambah; j. penyederhanaan perizinan dan pendelegasian kewenangan perizinan/non perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan k. percepatan penerbitan izin penangkapan, pengolahan, pengangkutan, pemasaran, dan pemasukan ikan; l. penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang perikanan untuk melaksanakan kegiatan usaha industri perikanan nasional yang bersifat perintisan dan strategis dalam penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, dan pemasaran ikan, operator logistik (pengadaan, penyimpanan, pengangkutan, dan distribusi), perbenihan, pakan, dan pengelolaan sentra kelautan dan perikanan terpadu; dan m. pengusulan operasional kegiatan industri perikanan nasional yang bersifat rintisan dalam bentuk public service obligation (PSO). 2. Menteri Perhubungan melakukan: a. evaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan industri perikanan nasional; b. penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung pengembangan industri perikanan; c. peningkatan transportasi bahan baku industri perikanan, baik darat dan laut untuk koneksitas antar pulau-pulau kecil terluar dan terisolasi; d. penyediaan fasilitas untuk bongkar muat hasil perikanan di setiap pelabuhan umum; e. penertiban pelabuhan tangkahan; f. penambahan jumlah pelabuhan ekspor hasil perikanan; g. penyediaan transportasi khusus yang efisien dan insentif untuk distribusi hasil perikanan; h. penyediaan kriteria spesifik dan dukungan perizinan untuk operasionalisasi kapal pengolah ikan dan kapal pengangkut ikan hidup; dan i. penyederhanaan perizinan dan pendelegasian kewenangan perizinan/nonperizinan terkait pengembangan industri perikanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 3. Menteri Perindustrian melakukan: a. evaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan industri perikanan nasional; b. percepatan pembangunan industri nonproduk pangan berbahan baku ikan dan rumput laut; dan c. percepatan pembangunan industri bahan penolong untuk kebutuhan industri perikanan nasional. 4. Menteri Perdagangan melakukan: a. peningkatan dan perluasan pasar di luar negeri untuk produk perikanan nasional; b. pemberian fasilitas dan kemudahan akses bagi pengekspor produk perikanan nasional dan pengimpor, alat dan mesin perikanan, dan bahan penunjang industri pengolahan; c. penyempurnaan regulasi ekspor dan impor yang berkaitan industri perikanan nasional; dan d. peningkatan daya saing ekspor produk perikanan melalui penurunan tarif bea masuk di negara tujuan. 5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan: a. penjaminan ketersediaan pasokan energi terutama listrik untuk sistem rantai dingin dan industri pengolahan hasil perikanan; b. penyediaan energi alternatif, untuk pasokan listrik di daerah-daerah terpencil yang menjadi kawasan pengembangan industri perikanan nasional terutama skala kecil dan menengah; c. penjaminan ketersediaan bahan bakar minyak di sentra perikanan; dan d. penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas sebagai energi alternatif untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil. 6. Menteri Keuangan melakukan langkah-langkah untuk menyediakan skema pembiayaan khusus dalam pembangunan industri perikanan nasional, pengenaan pajak ekspor bahan baku mentah, penambahan penyertaan modal negara pada BUMN bidang Perikanan dan BUMN lainnya untuk melaksanakan kegiatan usaha industri perikanan nasional, dan pemberian dukungan terhadap operasional kegiatan industri perikanan nasional yang bersifat rintisan dalam bentuk public service obligation (PSO). 7. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membangun sarana dan prasarana pendukung industri perikanan nasional, terutama pelabuhan perikanan, prasarana budidaya, penyediaan air bersih, perumahan nelayan, dan peningkatan aksesibiltas sentra perikanan ke pusat perdagangan setempat. 8. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengembangkan teknologi terapan penangkapan, budidaya, dan pengolahan perikanan nasional yang mendukung kearifan lokal dan konservasi sumber daya perikanan yang keberlanjutan. 9. Menteri Badan Usaha Milik Negara meningkatkan kemampuan Badan Usaha Milik Negara bidang perikanan untuk pengembangan kegiatan penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, dan pemasaran ikan. 10. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan percepatan pembentukan dan pembinaan kelembagaan nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar hasil perikanan, dan petambak garam nasional, termasuk akses dukungan permodalan. 11. Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melakukan dukungan dalam rangka: a. pemetaan lokasi-lokasi industri perikanan nasional di daerah; b. pengadaan lahan industri perikanan nasional di daerah; c. penyediaan dukungan data kepemilikan kapal penangkap dan pengangkut ikan untuk kemudahan evaluasi dan percepatan penerbitan izin penangkapan, pengangkutan, dan pemasokan ikan; dan d. pengawasan terhadap perizinan dan pelaksanaan pembangunan industri perikanan nasional. 12. Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Badan Keamanan Laut memberikan dukungan dalam bidang keamanan sumber daya kelautan dan perikanan nasional. 13. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melakukan: a. koordinasi guna penyederhanaan dan pendelegasian kewenangan perizinan/ nonperizinan dalam rangka peningkatan pelayanan terpadu satu pintu; dan b. koordinasi promosi investasi dan pemasaran proyek-proyek strategis nasional di sektor kelautan dan perikanan.
KETIGA: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman: a. mengoordinasikan dan menyinergikan kebijakan pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan perikanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA; dan b. mengoordinasikan penyusunan Peraturan Presiden untuk rencana aksi percepatan pembangunan industri perikanan nasional.
KEEMPAT: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman setelah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Kebudayaan menyampaikan laporan pelaksanaan Instruksi Presiden ini paling sedikit sekali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden. KELIMA: Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Tujuan
1.      Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Kelompok Nelayan Manatol Desa Wai Ipa
2.      Memanfaatkan Potensi Laut dan Perikanan di desa wai ipa untuk meningkatkan kesehateraan kelompok nelayan manatol
3.      Untuk meningkatkan gizi keluarga kelompk nelayan manatol desa wai ipa
4.      Menjadikan laut sebagai mata pencaharian kelompok nelayan manatol
5.      Meningkatkan prokduktivitas penagkapan ikan

Jenis Bantuan Yang Dibutuhkan
1 Unit fiber
1 unit Mesin 15 Pk

Penutup
Demikian hasil pemikiran ini dibuat semoga mendapat perhatian dan partisipasi yang serius dari Bapak, atas bantuannya, baik moril maupun materil yang memungkinkan terlaksananya kegiatan yang dimaksud diatas kami ucapkan terima kasih banyak.

                                                                                                Wai Ipa, 15 Juni 2017
PENGURUS KELOMPOK NELAYAN PANTE WAI IPA
DESA WAI IPA


Fauji Ipa
Ketua



Lampiran
BERITA ACARA PEMBENTUKAN
KELOMPOK NELAYAN PANTE WAI IPA
DESA WAI IPA

           
            Pada hari ini Rabu tanggal Empat Belas Juni Tahun 2017 telah dilaksanakan musyawarah pembentukan Kelompok Nelayan Manatol Desa Wai Ipa  Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, dengan hasil musyawarah sebagai berikut :

1.      Nama Kelompok                    : PANTE WAI IPA
2.      Pengurus
Ketua                                      : FAUJI IPA
Sekretaris                                : SAHYUNAN BUAMONA
Bendahara                               : JALIL BUAMONA

3.      Seksi-Seksi    
Perencana                                : JUMADI BUAMONA
Pengawas                                : ADI IM IPA

4.      Anggota                                  : ( Terlampir )

Pengurus Kelompok Nelayan Manatol
Desa Wai Ipa

                                    Ketua                                                              Sekretaris                                           

                                Fauji Ipa                                                    Sahyunan Buamona                                          
Mengetahui
Pemerintahan Desa Wai Ipa

ADISEN IPA
Kepala Desa
Lampiran
DAFTAR ANGGOTA KELOMPOK NELAYAN MANATOL
DESA WAI IPA

NO
NAMA
JABATAN
PARAF
1.       
FAUJI IPA
Ketua
…………….

2.       
SAHYUNAN BUAMONA
Sekretaris

……………..
3.       
JALIL BUAMONA
Bendahara
……………..

4.       
MATANEN IP
Anggota

……………..
5.       
ADI IM IPA
Anggota
……………..

6.       
JUMADI BUAMONA
Anggota

……………..
7.       
BAIM BUAMONA
Anggota
……………..








                                               

                                                                                   












PROPOSAL BANTUAN ALAT TANGKAP IKAN KELOMPOK NELAYAN MANATOL DESA WAI IPA

  PROPOSAL BANTUAN ALAT TANGKAP IKAN KELOMPOK NELAYAN MANATOL DESA WAI IPA No        : 01/KNPW/V/2017                     ...